Menumbuhsuburkan Ekosistem Musik di Indonesia

Melalui RUU Tata Kelola Musik

 

Semangat untuk menumbuhsuburkan industri musik tanah air (termasuk kancah nasional dan daerah) yang konon mengalami tren jalan di tempat bahkan kemunduran, menjadi tujuan utama Tim Badan Keahlian (BK) DPR RI, menyambangi Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kedatangan Tim BK DPR RI tersebut adalah untuk melakukan FGD bersama para pakar pendidikan musik dari UPI yang terdiri dari: Dr. phil. Yudi Sukmayadi, M.Pd., Dr. Rita Milyartini, M. Si., Dr. Uus Karwati, M. Sn., Dr. Dewi Suryati, M. Pd., dan Dr. Sandie Gunara, M. Pd., untuk membicarakan RUU tentang tata kelola musik di Indonesia.

 

FGD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat yang sebelumnya dibuka secara resmi oleh Rektor UPI, Prof. Dr. Asep Kadarohman, M. Si., Kamis pagi (26/4/2018).

 

Tim BK DPR RI dan Tim pakar dari FPSD berfoto bersama Rektor beserta Pimpinan fakultas, sesaat setelah pembukaan FGD, pada Kamis pagi (26/4/2018)

 

Ketika berbicara industri musik, tidak bisa lepas dari bisnis musik. Sebuah bisnis dimana para pelaku termasuk musisi dan label rekaman, menjual lagu, rekaman bahkan pertunjukan musik. Di satu sisi, gemerlap industri musik terlihat menyilaukan. Banyak para musisi level Nasional, merasakan dampak materi dari situasi ini. Tetapi di sisi lain, bagi sebagian pelaku industri musik terutama di daerah, masih menyisakan permasalahan. Terutama dalam hal kesejahteraan. Inilah di antaranya isi pembicaraan antara BK DPR RI bersama para pakar dari UPI.

 

Perlunya Ekosistem Industri Musik Yang Baik

Berbicara ekosistem, berarti berbicara tentang sebuah kehidupan atau tempat hidup. Sebagian pelaku industri musik terutama di daerah, yang memproduksi musik-musik pop daerah, telah gulung tikar. Bisa kita sebut misalnya di Solo ada Lokananta, di Bandung ada Whisnu Record. Mereka sudah tidak lagi memproduksi lagu-lagu daerah. Alasannya karena pasar sudah tidak lagi tertarik pada mereka, sehingga mereka sudah tidak tertarik lagi untuk memproduksi lagu-lagu daerah. Belum lagi karena era sekarang sudah era digital. Segala sesuatunya dapat diperoleh melalui internet. Tentu menambah ruwet permasalahan tata kelola industri musik ini. Tetapi hal ini masih bisa ditolong dengan industri pertelevisian lokal, walaupun masih belum maksimal.  

Ini perlu menjadi perhatian pemerintah, bagaimana menghidupkan kembali ekosistem industri musik yang baik. Bagaimana para pelaku industri mau bereproduksi, sementara ekosistemnya tidak ditumbuhsuburkan. Apalagi di daerah, banyak para musisi, baik yang tradisional maupun pop, belum tentu seberuntung musisi Nasional. Perlu kebijakan pemerintah untuk mengatasi ini. Mulai dari pendidikan musik, produksi sampai pada kesejahteraan hidup orang yang terlibat di dalamnya.

 

Tim BK DPR RI bersama Tim FPSD UPI, saat diskusi RUU tata kelola musik di Ruang Rapat Gedung Rektorat, pada Kamis pagi (26/4/2018).

 

Kebijakan Pemerintah Yang Pro terhadap Semua Pelaku Musik

Dalam hal ini pemerintah perlu turun tangan melalui kebijakannya dalam menumbuhkan suburkan ekosistem tadi. Misalnya, pertama, adanya kesempatan tampil bagi para pelaku musik khususnya di daerah. Tidak perlu bantuan dana saja, tetapi sediakan ruang untuk mereka unjuk gigi dalam pertunjukan musik. Kedua, perlu di susun standar minimal pendapatan untuk musisi daerah. Masih ada ketimpangan pendapatan diantara para musisi. Ketiga, perlu adanya pengarsipan dan perlindungan bagi karya cipta pada musisi. Siapakah lembaga yang mengurusi hal ini? Belum ada kesadaran tentang hal ini, baik dari para pelaku ataupun lembaga. Keempat, perlu ada lembaga untuk memasarkan produk-produk karya cipta para musisi terutama di daerah. Kelima, perlu ada ruang tontonan bagi para musisi untuk melakukan pertunjukkan. Mungkin para kepala daerah perlu memikirkan hal ini. Menyiapkan gedung representatif misalnya. Agar pertunjukkan bisa terus berkelanjutan. Keenam, perlu digalakan lomba cipta lagu (daerah) untuk menumbuhkan bibit para pencipta lagu yang handal.

Oleh karena itu, RUU tata kelola musik ini, perlu diwujudkan. Agar ke depan, industri musik kita dapat berperan lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Lebih hebat lagi, RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan tata kelola agar musik Indonesia dapat berdaulat dan memberikan kesejahteraan bagi pelakunya (SG).