PANDUAN OPERASIONAL BAKU PERTUKARAN MAHASISWA MERDEKA 2021

Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat
dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang”. Peran perguruan tinggi dalam rangka
meningkatkan kemampuan dan daya saing bangsa adalah dengan
menghasilkan modal sumber daya manusia Indonesia yang cerdas,
berilmu pengetahuan, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, inovatif, mandiri yang akan
membentuk peradaban bangsa, dan menjadi negara yang demokratis
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Peran
strategis ini merupakan tantangan tersendiri dalam penataan dan
tata-kelola perguruan tinggi yang hingga saat ini belum dilakukan
sesuai standar tata kelola perguruan tinggi yang baik (good
university governance) sebagaimana standar nasional pendidikan
tinggi pada umumnya.

[embeddoc url=”https://fpsd.upi.edu/wp-content/uploads/2021/04/POB-Pertukaran-Mahasiswa-Merdeka.pdf”]

[embeddoc url=”https://fpsd.upi.edu/wp-content/uploads/2021/04/PPT-Sosialisai1.pdf”]