Refleksi Implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Yth.
Bapak dan Ibu
a. Pimpinan Perguruan Tinggi
b. Pengelola Pendidikan (Dekan/Kajur/Kaprodi)
c. Dosen
d. Tenaga Kependidikan
e. Mahasiswa
f. Stakeholder lain

Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya tentang kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka yang menjadi quick wins bidang pendidikan tinggi, maka diperlukan penyesuaian berbagai peraturan, diantaranya Permenristekdikti No.3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan refleksi terhadap implementasi SN-Dikti dari Bapak dan Ibu, agar SN-Dikti dapat lebih relevan dengan upaya pencapaian kualitas terbaik dari setiap perguruan tinggi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan opinion channeling terhadap refleksi implementasi SN-Dikti melalui survey online yang dapat diakses melalui tautan : https://www.surveymonkey.com/r/sndikti.

Kami harapkan survey ini dapat diisi oleh tiap Bapak dan Ibu selaku stakeholders pendidikan tinggi, sebelum tanggal 27 Maret 2020.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Silahkan Klik Link berikut:

https://www.surveymonkey.com/r/sndikti