SOSIALISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

21/8/2019. Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas dalam pelayanan, Universitas Pendidikan Indonesia membuat sebuah unit lembaga baru yaitu Unit Layanan Terpadu (ULT) yang akhirnya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit ini khusus melayani seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan seluruh informasi mengenai Universitas Pendidikan Indonesia.

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Nomor 4049/UN40/KP/2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Universitas Pendidikan Indonesia. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Sekaitan dengan itu FPSD mengundang beberapa tenaga ahli dan teknis untuk memberikan sosialisasi PPID dimaksud. Pada kesempatan ini PPID mewakilkan tiga orang untuk memberikan sosialisasi. Dalam kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan bidang Keuangan dan Sumberdaya FPSD Dr. Trianti Nugraheni, M.Si.,. Dalam sambutannya beliau mengharapkan kepada nara sumber untuk memberikan informasi yang lengkap sehingga keluarga besar FPSD mulai dari tingkat fakultas samapi ke Departemen/ Prodi dapat mengetahui dan membantu apa saja yang harus dibenahi.

Secara umum nara sumber dari PPID memberikan terkait apa, mengapa, dimana, dan bagaimana unit ini bekerja. Informasi yang paling penting yang disamlaikan adalah tentang bagaimana proses pelayanan itu berlang dengan melaui tiga alur yaitu ; 1)Alur Permohonan Informasi; 2) Alur Pengajuan Keberatan; 3) Alur Pengajuan Penyelesaian Penyelesaian Sengketa ke KIP.