BANTUAN INSENTIF PEMERINTAH PENAMBAHAN MODAL
KERJA DAN/ATAU INVESTASI TETAP UNTUK
MENINGKATKAN KAPASITAS USAHA/PRODUKSI PELAKU
USAHA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TAHUN 2020

Salah satu pola atau cara untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam meningkatkan kapasitas usaha dan/atau produksinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Bantuan Insentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap. Untuk lancarnya kegiatan tersebut, dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Teknis dalam rangka mengembangkan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dan juga untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku mengenai Bantuan Pemerintah. Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan terkait bantuan penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap di lingkup Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Republik
Indonesia.
Petunjuk Teknis ini menjelaskan tentang pelaksanaan Bantuan insentif penambahan modal kerja bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia Tahun 2020. Secara singkat petunjuk ini menjelaskan ruang lingkup kegiatan bantuan modal kerja, kriteria, pola transfer bantuan, tatacara pencairan, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya.

Pembangunan dan pengembangan tujuh belas subsektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata terus didorong, utamanya dalam rangka mengejar peningkatan kreativitas yang bermuara pada inovasi-inovasi yang produktif, peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Seiring dengan pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara umum, penanganan akses pembiayaan dan keterampilan manajerial
memegang peranan penting dan merupakan bagian integral sebagai pendukung pembangunan perekonomian secara keseluruhan. Sebagaimana hal ini tercantum dalam RPJMN 2020-2024 dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan juga enumbuhkembangkan rantai nilai produk kreatif.

Pola pendekatan yang digunakan dalam rangka pengembangan akses pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif ke sumber pembiayaan juga  empertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta untuk meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karya-karyanya pada tujuhbelas subsektor tersebut. Untuk itu peran dan partisipasi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaksana kegiatan kreatif yang inovatif di lapangan diarahkan agar lebih optimal. Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya. Meskipun pada tahun 2020 ini pemberi Bantuan Insentif melakukan prioritas dan pembatasan terhadap beberapa subsektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata tertentu.

[embeddoc url=”https://fpsd.upi.edu/wp-content/uploads/2020/07/JUKNISBIP09072020.pdf” download=”all”]