PROSEDUR PENGGUNAAN/PEMINJAMAN PEMINJAMAN BARANG
FPSD UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
- Tujuan:
Prosedur penggunaan/peminjaman barang milik FPSD Universitas Pendidikan Indonesia dimaksudkan untuk menerapkan standar operasional layanan dalam rangka tertib administrasi penggunaan/peminjaman barang.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini digunakan untuk menjadi acuan dalam penggunaan/peminjaman barang di lingkungan FPSD UPI.
3. Definisi
Barang adalah benda yang dalam penguasaannya menjadi milik FPSD untuk menunjang perkuiahan dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan FPSD.
4. Ketentuan Umum
- Barang yang dipinjamakan untuk penunjang kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan FPSD UPI;
- Pengguna/peminjam mengajukan surat permohonan izin menggunakan barang milik FPSD kepada Wakil Dekan II FPSD melalui Subbag Umum dan Perlengkapan FPSD, dengan melampirkan surat izin kegiatan dan proposal kegiatan;
- Usulan permohonan peminjaman barang disampaikan ke bagian Umum dan Perlengkapan FPSD satu minggu sebelum barang tersebut digunakan;
- Barang akan diberikan kepada pengguna/peminjam setelah mendapatkan izin tertulis atau sesuai disposisi dari Wakil Dekan II FPSD;
- Peminjaman barang diberikan tidak lebih dari 5 hari;
- Melakukan serah terima barang di bagian Umum dan Perlengkapan, dengan memberikan jaminan KTP/KTM kepada petugas;
- Setelah selesai kegiatan barang harus segera dikembalikan ke bagian Umum dan Perlengkapan FPSD dalam keadaan baik, utuh, dan berfungsi dengan baik;
- Apabila barang yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan tidak baik/tidak berfungsi, maka pengguna/peminjam wajib menggantinya dengan merek dan spesifikasi barang yang sama;