[embeddoc url=”https://fpsd.upi.edu/wp-content/uploads/2021/04/Pembaruan-Pendataan-PDDikti-2021.pdf”]

Pastikan data anda terdaftar di Pangkalan PDDikti 2021

Bagi seluruh mahasiswa dari Fakultas Pendidikan Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia, diwajibkan untuk segera melakukan klarifikasi dan melihat data diri masing masing dalam pangkalan data di PDDikti, https://pddikti.kemdikbud.go.id/#  dan di http://student.upi.edu/

Dalam rangka pendataan penyelenggaraan perkuliahan pada 2021 serta untuk mendukung aplikasi terintegrasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) seperti BAN-PT, Lam-PTKes, LTMPT, Dashboard IKU, Kampus Merdeka dan Tracer Study yang akan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan, Dirjendikti menyampaikan beberapa hal berikut :

  1. Apresiasi atas kerja sama perguruan tinggi dalam transformasi pendidikan tinggi untuk mendukung 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, 8 Aktivitas Kampus Merdeka serta perbaikan tata kelola Perguruan Tinggi;
  2. Untuk mengupayakan bantuan kuota bagi perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud yang lebih optimal, efektif, dan efisien di tahun 2021, kami akan melakukan survei Pembelajaran Tatap Muka (PTM) / Belajar dari Rumah (BDR). Seluruh perguruan tinggi wajib mengisi survei setiap bulannya pada tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/ModelKuliah2021. Untuk pendataan awal, pengisian dilakukan selambatnya 17 Januari 2021. Bagi perguruan tinggi yang tidak mengisi survei, maka dianggap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sehingga tidak memerlukan bantuan kuota; dan
  3. Seluruh perguruan tinggi agar mengisi pendataan mode kelas yang tersedia pada PD Dikti Feeder yaitu di menu kelas perkuliahan, serta menyelesaikan pelaporan rencana studi (check) pada semester 2020 ganjil.

Untuk detailnya, berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0026/E.E1/TI/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Pembaruan Data PD Dikti.

sumnber berita: https://www.kingramli.com/2021/01/pembaruan-pendataan-pddikti-2021.html

https://pddikti.kemdikbud.go.id/