Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi Publik.