Prosedur Keberatan Informasi
Pengaduan Keberatan atas Informasi Publik di Lingkungan Fakultas Pendidikan Seni dan Desain UPI
01.
Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID baik secara langsung ataupun tidak langsung.
02.
Pengajuan keberatan dapat juga dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi pada menu Pengaduan Keberatan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
03.
Atasan PPID Fakultas memproses dan memberikan jawaban tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan.
04.
Apabila tanggapan dari PPID FPSD dianggap telah menyelesaikan keberatan yang diajukan pemohon, maka pengajuan keberatan dianggap selesai. Jika belum, maka penyelesaian keberatan dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi.