Transparansi Publik
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
Fakultas Pendidikan Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia
Fakultas Pendidikan Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kami menyediakan akses informasi yang akurat, relevan, dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fasilitas Publik
Layanan PPID UPI
Informasi dan prosedur pengajuan permohonan, keberatan, serta pengaduan kepada universitas.
Kategori Informasi
PPID FPSD UPI
Penggolongan jenis informasi publik yang disajikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
TelusuriInformasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.
TelusuriInformasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
TelusuriInformasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sifatnya ketat dan terbatas.
Telusuri