Prosedur Memperoleh Layanan Informasi
Memperoleh Layanan Informasi Publik di Lingkungan Fakultas Pendidikan Seni dan Desain
Pemohon
Pemohon Informasi (Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan Masyarakat Umum) mengajukan permohonan informasi publik secara daring (online).
Form Online
Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan secara daring (online) melalui menu Permohonan Informasi.
Layanan Informasi
Petugas PPID Fakultas menerima permohonan, mencatat dalam register, dan memberikan tanda bukti permohonan.
Penyampaian
Informasi
PPID Fakultas mengkaji ketersediaan informasi yang diminta:
- Jika informasi tersedia dan terbuka, informasi akan disampaikan dalam bentuk salinan dokumen atau akses digital.
- Jika informasi dikecualikan, pemohon akan menerima pemberitahuan resmi beserta alasan penolakan.
Layanan Selesai
Proses berakhir apabila Pemohon puas terhadap jawaban PPID. Jika Pemohon informasi tidak puas atas jawaban PPID dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID.
Jangka Waktu Pelayanan
-
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis jika ada alasan khusus.